SIDRAP, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Sidrap menemukan dugaan pelanggaran oleh seorang warga asal Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, yang berinisial SE. Diduga SE melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang berbeda.
Sebagai respons, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 812/PL.01.8SD/7314/2024 tentang Penyampaian, yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 397 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sehubungan dengan temuan tersebut, KPU Kabupaten Sidenreng Rappang mengumumkan akan dilaksanakan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, pada Minggu, 18 Februari 2024.
Ahwan Ali, seorang Komisioner KPU Sidrap, mengkonfirmasi adanya surat tersebut melalui WhatsApp, menyatakan bahwa surat tersebut dikeluarkan berdasarkan temuan Bawaslu Sidrap tentang dugaan pelanggaran pencoblosan ganda.
"Kami mengeluarkan surat ini untuk mengantisipasi kecurangan dan akan melaksanakan PSU pada hari Minggu (18/02/2024), di TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap," ujarnya. (Ridwan)