Antisipasi Politik Uang Jelang PSU TPS 4 Arawa, Bawaslu Sidrap Tingkatkan Pengawasan

  • Bagikan

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap meningkatkan patroli pengawasan jelang pencoblosan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 4 Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Minggu, 18 Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Sabtu malam, 17 Februari 2024.

"Malam ini, kita tingkatkan patroli pengawasan yang melibatkan sahabat-sahabat dari Panwascam, PKD dan PTPS Kecamatan Watang Pulu," ucapnya.

Hal tersebut, kata dia untuk mengantisipasi terjadinya politik uang pada malam pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 4 Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Seperti diketahui, KPU Sidrap akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut dikarenakan mendapatkan rekomendasi Bawaslu Sidrap karena ditemukan seorang yang mencoblos dua kali di tempat yang berbeda.

Sebelumnya, Andi Saiful Komisioner Bawaslu Sidrap Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap menyampaikan bahwa terdapat pemilih memberikan suara lebih dari satu kali pada 14 Februari 2024.

Dikatakannya dari hasil pemeriksaan pelaku yang berinisial ES warga Bojoe Kelurahan Arawa mengakui perbuatannya telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS berbeda.

Pelaku memberikan hak pilihnya di TPS 9 Arawa sesuai C pemberitahuan miliknya sendiri. Namun, pelaku juga pergi mencoblos di TPS 4 Arawa dengan menggunakan C Pemberitahuan orang lain.

"Dari keterangan pelaku, ia disuruh oleh pihak lain untuk memberikan suara di TPS tersebut dengan membawa C pemberitahuan orang lain," ujar Andi Saiful.

"Pelaku melanggar pasal 80 ayat 4 PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Selain pelanggaran administrasi PSU, pelaku juga terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta sesuai pasal 533 UU 7 Tahun 2017," tandasnya. (Ridwan)

  • Bagikan

Exit mobile version