Tanggapi Gugatan Dua Media Online di Pengadilan Negeri Makassar, Ini Kata Guru Besar

  • Bagikan
Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Maskun dan Profesor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Firdaus Muhammad ikut menanggapi gugatan hukum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap dua media online di Makassar.

" Mestinya hanya permintaan maaf dan klarifikasi sudah cukup mengakomodir berita sebelumnya yang telah terbit dan dianggap merugikan " kata dia.

Prof Firdaus Muhammad juga masih berharap jalan damai untuk kedua bela pihak dan berakhir tidak merugikan salah satu pihak. Cukup klarifikasi untuk mengembalikan nama baik.

Ia juga berharap media online sekarang harus diback up untuk membuat pemberitaan profesional, jurnalisme data, agar pemberitaan menjadi edukatif ke masyarakat sehingga tidak provokatif. Pejabat publik sebagai akuntabelitas publik. Sehingga sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran media

Contohnya, jika ada pemecatan atau ada hal dilakukan yang merugikan masyarakat. Maka haknya masyarakat untuk tahu apa yang dilakukan oleh seorang figur tersebut dan alat kontrolnya adalah media. Media harus mengontrol pejabat publik agar tidak menyimpang.

"Sekarang ketika diberitakan atau dipublish itu sesuatu hal benar karena itu konsekuensi sebagai pejabat publik. Karena segala tindakannya atau hal terkkait dengan jabatannya harus diketahui oleh publik," tegasnya.

Apalagi, Media bekerja untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar. Jika terjadi informasi tidak benar maka dibutuhkan kroscek dan dengan mudah sekarang untuk mengklarifikasi, mengclearkan.
"Saya kira cukup dengan itu, tidak perlu lagi ada intimidasi terhadap media. Apalagi melalui jalur hukum yang cukup melelahkan," jelas Prof Firdaus Muhammad.

Tambahnya, dengan banyaknya persoalan dihadapi media dan jurnalis sebelum-sebelumnya maka media harsunya dilindungi. Pejabat publik mestinya bermitra dengan media. Pasalnya jika pejabat publik menjalankan jabatan dengan baik pertanggungjawabannya kepada publik lewat media agar terjadi akuntabilitas publik.

"Pejabat publik jangan menganggap media sebagai alat pencitraan saja. Tetapi ketika ada kritik lalu membenci, mendiskriminasi media , saya kira itu harus diakhir sekarang ini. Tetapi memang pembelajaran buat teman-teman media dalam membuat berita harus dikroscek, tidak ada pihak dirugikan dan tidak menggiring opini. Dan apa fakta terjadi harus diberitakan secara profesional," jelasnya.

Terkait dengan gugatan penggugat dari Rp500 Miliar menjadi Rp50 Miliar, Prof Firdaus menilai hal itu tidak sebanding. Sebab, kata dia, sangat sulit untuk media dengan gugatan itu.

"Apalagi kondisi sekarang untuk membayar sampai Rp10 Miliar, untuk Rp1 Miliar saja atau Rp100 juta pun saya kira berat. Karena industri media apalagi online memiliki keterbatasan pembiayaan, bukan lagi kerajaan-kerajaan media seperti dulu yang mampu melakukan bergening seperti itu, sekarang tidak lagi," ungkapnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version