Awal Pekan, SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi Ini

  • Bagikan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan gerai perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mempunya berat lebih dari 3,5 ton. (fin/raksul)

  • Bagikan

Exit mobile version