Salah satu pelanggaran utama terkait distribusi logistik, terutama di Kota Makassar yang mengalami keterlambatan yang signifikan. Hanya 4 kecamatan yang mendapatkan distribusi logistik tepat waktu sehingga pemungutan suara dapat dimulai pukul 7 pagi.
"Namun, rata-rata pemungutan suara dimulai pukul 08.00 atau bahkan lebih lambat dari itu, bahkan ada yang dimulai pukul 9 pagi," kata Saiful.
Selain keterlambatan logistik, Bawaslu juga mencatat beberapa pelanggaran administratif lainnya, seperti pertukaran surat suara yang terjadi di 35 TPS di Makassar. Bahkan insiden tersebut baru disadari setelah proses pencoblosan dimulai.
Selain itu, terdapat kekurangan formulir C1 Plano di hampir semua TPS di Makassar. Hal ini membuat petugas di TPS tidak dapat melanjutkan proses perhitungan suara.
"Beberapa upaya telah dilakukan untuk menyalin atau memfotokopi C1 Plano yang kurang, tetapi itu terlambat. Oleh karena itu, Kota Makassar memiliki banyak masalah terkait dengan manajemen distribusi logistik yang kurang tertib," ungkapnya. (Yadi/B)