MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari menyisakan dampak negatif yang signifikan. Kejahatan pemilu selama proses pencoblosan dan pasca pencoblosan sangat masif, yang paling merusak adalah bukan hanya soal kecurangan dari peserta pemilu dan pendukungnya.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Potensi kecurangan selama pencoblosan hingga penghitungan suara pada Pemilu 2024 jauh lebih besar dibandingkan tahun 2019. Bagaimana potensi praktik kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah menemukan dugaan potensi tindak pidana Pemilu yang terjadi di sembilan kabupaten/kota di Sulsel.
Daerah yang terduga melakukan potensi pidana termasuk Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyatakan bahwa Bawaslu Sulsel menemukan kasus dugaan potensi pidana di 9 kabupaten/kota.
Menurutnya, kasus ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu.