SIDRAP, RAKYATSULSEL - Pasca dilakukan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Minggu (18/02/2024) kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap kembali melakukan pemeriksaan terhadap petugas KPPS.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kembali dugaan kecurangan dengan mencoblos memakai Surat Panggilan milik orang lain,
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful saat ditemui di Kantor Bawaslu Sidrap Senin (19/02/2024).
Andi Syaiful menyampaikan, bahwa pihaknya kembali melakukan pemeriksaan di ruangan Gakkumdu kepada petugas KPPS yang bertugas di TPS 9. yakni Ketua KPPS, KPPS 4 (Pendaftaran), KPPS 5 (Daftar Hadir), KPPS 7 (Tinta).
"Pemeriksaan kepada petugas KPPS TPS 9 ini kita lakukan untuk melengkapi data," ujarnya.
Tak hanya petugas KPPS, Bawaslu Sidrap juga melakukan pemeriksaan kepada salah seorang yang diduga Surat Panggilan pencoblosannya dipakai untuk melakukan pencoblosan, di TPS. (Ridwan)