Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu, Dua Caleg Petahana DPRD Sulsel dan Soppeng Terancam Diskualifikasi

  • Bagikan
Ilustrasi Pidana Pemilu

"Ada yang melakukan kampanye melalui sosial media dengan melibatkan ASN salah satu kepala dinas di Soppeng," bebernya. 

"Ada juga yang kami duga melakukan melakukan politik uang yang dilakukan oleh Tim sukses Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi. Tapi ini masih dalam pembahasan di Gakkumdu," lanjutnya. 

Mantan Ketua KPU Soppeng ini menyebutkan jika saat ini sudah ada kasus dugaan Pidana pemilu telah divonis oleh pengadilan dengan memanfaatkan bantuan pemerintah dilakukan penyuluh agama non ASN. 

"Penggunaan fasilitas pemerintah saat ini sudah vonis 8 bulan, percobaan 6 bulan denda Rp 2 juta," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan