Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu, Dua Caleg Petahana DPRD Sulsel dan Soppeng Terancam Diskualifikasi

  • Bagikan
Ilustrasi Pidana Pemilu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng kini telah melakukan penelusuran pelanggaran Pidana Pemilu yang diduga oleh Calon Legislatif (Caleg). Dua diantaranya kandidat petahana. 

Komisioner Bawaslu Soppeng, Hasbi menyebutkan dua petahana tersebut diduga dilakukan salah satu Caleg petahana DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 8 dan Caleg Petahana DPRD Soppeng. 

"Kalau Caleg DPRD Provinsi diduga saat melakukan pengawasan APBD didapati melaksanakan kampanye, sementara Caleg DPRD Soppeng diduga mengikut sertakan oknum kepala desa," kata Hasbi saat ditemui di Makassar, Selasa (20/2/2024). 

Namun Hasbi tidak ingin menyebutkan partai apa karena kasusnya saat ini sementara dalam penyelidikan. "Kalau Caleg Provinsi masih dibahas di Gakkumdu, sementara Caleg Kabupaten sudah penyidikan," ujarnya. 

Jika dua Caleg petahana ini terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu maka dia Hasbi berpotensi didiskualifikasi jika KPU menetapkan sebagai Caleg terpilih. "Itu bisa didiskualifikasi jika direkomendasikan Bawaslu ke KPU," tegasnya. 

Selain dua dugaan pelanggaran Pidana pemilu yang dilakukan oleh Caleg petahana, kata Hasbi masih ada tiga dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg dan tim sukses mereka. 

  • Bagikan

Exit mobile version