Diduga Politisasi Pupuk Subsidi, Caleg Hanura di Jeneponto Dilapor ke Kejati

  • Bagikan
Ilustrasi

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Jeneponto periode 2024- 2029 dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Caleg tersebut berinisial BS dari Partai Hanura dari daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Binamu- Turatea. BS dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Purna Adhyaksa Kabupaten Jeneponto ke Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (30/2/2023) siang.

Menurut Anggota LSM Anak Purna Adhyaksa, Kabupaten Jeneponto, Mustafa, kepada Rakyat Sulsel, pihaknya melaporkan BS terkait kasus dugaan adanya bagi- bagi pupuk subsidi gratis kesejumlah kelompok tani yang tidak sesuai prosedur yang juga diduga kuat untuk kepentingan politik Pileg, serta dugaan adanya praktik mafia pupuk subsidi di Jeneponto.

"Ini kami masih di Kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan), yang kami laporkan bukan cuma oknum Calegnya, tapi juga sejumlah oknum pejabat Dinas Pertanian Jeneponto, serta beberapa orang tim sukses Caleg itu," ujarnya.

Sementara itu, Calon Anggota DPRD Jeneponto, BS yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel terkait adanya laporan pihak LSM ke Kejati Sulsel, BS nampak enggan berkomentar. Pertanyaan yang ditujukan ke BS via Watshapp hanya dibaca, namun tidak dibalas.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Jeneponto, Andi Mappatunru yang dimintai tanggapannya terkait adanya Caleg Hanura Jeneponto yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut, dan mengungkapkan bahwa dirinya baru tahu setelah dikonfirmasi wartawan.

"Mohon maaf, saya baru dengar dari kita, bagaimana alur ceritanya, nanti saya tanyakan ke yang bersangkutan," tutup Andi Mappatunru. (Zadly)

  • Bagikan

Exit mobile version