SIDRAP, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pencoblosan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.
Diduga kejadian ini terjadi di TPS 9 dan 4 di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Selasa (20/02/2024).
Menyikapi peristiwa tersebut, Komisioner Bawaslu Sidrap yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Andi Syaiful, dalam konfirmasinya menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap petugas TPS dan beberapa individu yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.
"Kami telah mengambil keterangan dari petugas TPS 9 dan warga yang telah dipanggil untuk mencoblos," ungkap Andi Syaiful.
"Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan di Sentra Gakumdu terhadap petugas KPPS TPS 4 dan seorang tersangka yang diduga melakukan pencoblosan dua kali dengan inisial SE," tambahnya.
Selain itu, Andi Syaiful juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus ini, termasuk akan kembali membahas hasil pemeriksaan dengan semua pihak terkait.
"Insya Allah, nanti setelah kami mendapatkan hasilnya, kami akan merilis berita ini dan yang lebih penting, kami akan selalu berusaha untuk transparan dalam menangani kasus ini," tutupnya. (Ridwan)