Kemenkumham Babel Lakukan Pembinaan Kepada Perancang Peraturan Perundang-Undangan

  • Bagikan

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung lakukan pembinaan kepada Perancang Peraturan Perundang-Undangan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Santika Bangka, Selasa, (20/02/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 31 orang perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham, Pemprov dan Pemkot/Pemkab se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2015 telah mengatur tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keikutsertaan perancang dibutuhkan agar produk hukum sesuai dengan asas pembentukan peraturan Perundang-Undangan.

Dikatakan Harun, selama 3 (tiga) tahun terakhir ini (2021 s.d. 2023) ada peningkatan jumlah harmonisasi produk hukum daerah di Babel. Pada tahun 2021 dilakukan harmonisasi terhadap 42 Raperda/Raperkada. Kemudian tahun 2022 sebanyak 62 Raperda/Raperkada. Sementara pada tahun 2023 meningkat signifikan 159% yakni sebanyak 163 Raperda/ Raperkada.

Bertindak sebagai narasumber, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-Undangan, Nuryati Widyastuti.

Narasumber lainnya yakni Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya pada Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Andriana Krisnawati. Bertindak selaku pembicara kunci adalah Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Prof. Asep Nana Mulyana.

  • Bagikan