JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Pasca pengrusakan kotak suara di gudang kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto pada Senin 19 Februari 2024 lalu.
Dari informasi yang diterima, Pengrusakan kotak suara dilakukan dua orang pemuda yaitu AA (28) dan rekannya NF (18), keduanya merupakan warga Buludoang, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Aksi nekat pemuda tersebut tidak hanya merusak 4 kotak suara dari TPS 1,2 dan 8 Desa Tuju serta TPS 1 Desa Bulujaya. Terduga pelaku juga merubah C Hasil DPRD Kabupaten dengan menggunakan spidol.
Diketahui, pelaku melakukan aksi nekatnya tersebut dengan harapan adanya potensi dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Jeneponto Sapriadi Saleh saat dikonfirmasi terkait Jeneponto masuk zona merah pasca kejadian itu mengatakan, belum tahu karena menurutnya ada beberapa lembaga yang mengkategorikan hal tersebut.
“Kita belum tahu karena ada lembaga-lembaga yang mengkategorikan itu, oleh itu kita kurang tahulah,” kata dia.
Ketua KPU juga mengatakan sudah melakukan pemeriksaan TKP bersama Gakkumdu dan semua tindak lanjut dari kejadian tersebut diserahkan kepada pihak Gakkumdu.
Sapriadi Saleh kemudian menyampaikan sampai saat ini tidak ada kemungkinan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dari ke Empat TPS tersebut karena menurutnya yang melakukan pengrusakan diduga warga sekitar.
“Tidak ada untuk PSU tidak ada, kita tetap lakukan rekapitulasi tingkat kecamatan disitu, karena yang melakukan pengrusakan itukan diduga salah satu warga sekitar,” kata dia. (Jet)