MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aksi kekerasan di lingkungan pendidikan kembali terjadi di Kota Makassar. Mirisnya, aksi kekerasan itu terjadi di salah Pondok Pesantren dan mengakibatkan seorang santri meninggal dunia, Selasa (20/2/2024) dini hari.
Korban berinisial AR yang baru berusia 14 tahun itu meninggal usai dianiaya seniornya di Pesantren. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat diwawancara, Selasa (20/2) siang.
Menurut dia, korban meninggal setelah menjalani operasi di Rumah Sakit (RS) Grestelina, Makassar.
"Korban inisial AR, dia tidak sadarkan diri dan juga menjalani perawatan insentif di rumah sakit Grestelina Makassar. Dan pada hari ini Selasa sekira pukul 01:00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia di Grestelina," kata Kompol Devi Sujana pada wartawan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kasus kekerasan ini dilaporkan pihak keluarga korban di Polrestabes Makassar sejak, Kamis (15/2/2024) lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar pun bergerak mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Gowa, Selasa (20/2/2024). Kata Devi, pelaku berinisial AW umur 15 tahun.
"Jadi yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 02.30 Wita di rumahnya, dia amankan berdasarkan dari laporan keluarga korban," ujar Devi.
Dalam laporan, AW disebut merupakan senior dari korban. Dimana kejadian bullying secara fisik atau penganiayaan ini terjadi tanggal 15 Februari 2024 lalu di lingkungan Pesantren.
"Benar bahwa pelaku ini pelajar (senior AR) di sekolah tersebut, dugaan tindakan pidana kekerasan ini terjadi di perpustakaan pondok pesantren sesuai laporan," ungkapnya.
Devi mengungkapkan, dalam kronologis kasus ini pelaku AW mendatangi korban AR di Perpustakaan lalu kemudian menganiaya korban secara berulang kali di bagian tubuhnya.
"Menurut keterangan pelapor selaku kakak korban, pelaku datang langsung melakukan penganiayaan secara berulang kali mengenai bagian kepala, muka dan leher dekat telinga mengakibatkan tidak sadarkan diri," jelasnya.
Adapun dari hasil interogasi, pelaku AW mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban AR dengan cara melakukan pemukulan.
"Pengakuannya dia memukul korban pada bagian kepala dekat telinga korban yang itu mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Lalu korban menjalani perawatan insentif di RS Grestelina Makassar, dan meninggal dunia," kuncinya. (Isak/B)