MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar tetap melanjutkan dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Caleg DPR RI, Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 1, Syarifuddin Daeng Punna.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan jika pihaknya sudah meminta keterangan beberapa pihak terkait dan kini melayankan pemanggilan terhadap Syarifuddin Daeng Punna.
“Undangannya sudah dibawa tadi (Senin), insyaallah dalam waktu dekat ini akan diminta keterangan dan kami juga meminta keterangan pihak terkait beberapa orang,” kata Dede saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Walau Pemilu sudah selesai, kata Dede dugaan politik uang tersebut tetap jalan sesuai prosedur. Dimana Bawaslu memiliki masa kerja 7 hari kerja. Jika belum tuntas maka dalam aturan ditambah 7 hari lagi.
“Selama ada loporan yang masuk kami tidak tolak, yang penting tidak lewat 7 hari kerja plus 7 hari kerja. Disitu harus ada putusan dari hasil pemeriksaan itu, apakah dilanjutkan atau tidak (ke pidana pemilu),” jelasnya.
Diketahui Syarifuddin Daeng Punna diduga melakukan politik uang dengan membagi-bagikan uang pecahan Rp 50 ribu di Anjungan Pantai Losari beberapa pekan lalu yang tersebar di beberapa media sosial. (Fahrullah/B)