MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Promosi dan Diseminasi terkait Indikasi Geografis, di Hotel Claro Makassar.
"Promosi dan Diseminasi yang digelar ini melibatkan stakeholder terkait diantaranya dari kalangan Litbang Pemerintah se-Sulawesi Selatan, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani dalam keterangannya di Hotel Claro, Rabu (21/2).
Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis dengan Tema “Membangun Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Komunal Di Sulawesi Selatan”.
Yani mengatakan bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual M. Amir Batau, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Hasbir Paserangi, dan Pakar Bioteknologi & Biologi Molekuler Tanaman Universitas Hasanuddin dan Institut Teknologi B.J. Habibie Parepare Dr. Andi Ilham Latunra.
M. Amir Batau mengatakan bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.