Dimana perkara terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
Sebelum diamankan, Andi Awaluddin Buchri disebut sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan hingga dinyatakan DPO.
“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Awaluddin Buchri selama satu tahun," sebutnya.
Adapun terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Makassar selama dua tahun dua bulan, sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht.
Menurut Soetarmi, terpidana Andi Awaluddin Buchri melarikan diri setelah mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selama pelariannya, terdakwa disebut berpindah-pindah tempat di wilayah Sulsel untuk bersembunyi.
Mulai dari indekos di Jalan Budaya, Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian pindah ke Pondok 777 di Jalan Tidung IX Tamalate, Makassar. Dan terakhir terpidana pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar atau tempat Andi Awaluddin Buchri diamankan Tim Tabur.