Buron Selama 2 Tahun, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Andi Awaluddin Buchri DPO Investasi Bodong

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) berhasil mengamankan terpidana DPO kasus investasi bodong bernama Andi Awaluddin Buchri.

Soetomo menuturkan, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terpidana berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lapas Klas 1 A Makassar. Soetarmi menyampaikan, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. 

"Kami mengimbau kepada seluruh buron yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan