MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) berhasil mengamankan terpidana DPO kasus investasi bodong bernama Andi Awaluddin Buchri. Sebelum diamankan, terpidana sempat bersembunyi selama dua tahun lebih.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Andi Awaluddin Buchri diamankan sore tadi, Rabu (21/2/2024) di Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan tim Tabur Kejari Makassar telah berhasil mengamankan buronan Kejari Makassar. Terpidana diamankan tadi sekitar pukul 15.57 Wita," ujar Soetarmi.
Soetarmi menyebut, sebelumnya terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya investasi bodong atau dikenal dengan sebutan Trading Forex. Dimana korbannya mengalami kerugian materil sebesar Rp 1,141 miliar.
Atas dasar itulah, Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.