PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Kota Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dan perkara lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2024.
Pemusnahan tersebut dihadiri Perwakilan Polres Parepare, Pengadilan Negeri, dan perwakilan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (22/02/2024).
Kajari Parepare Edi Dikdaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa perkara Narkotika sebanyak 41 perkara dan perkara lainnnya 24 perkara yang telah selesai proses pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“kita melakukan pemusnahan barang bukti perkara tahun 2023 yang dilaksanakan awal tahun 2024 yang terdiri dari 41 perkara narkotikan dan 24 perkara lain. Untuk 41 perkara narkotika itu diantaranya, shabu-shabu 357,6 gram, ekstasi sebanyak 444,6 gram, ganja dan lain-lain,”Jelas Edi Dikdaya.
Edi Dikdaya menuturkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender untuk barang bukti narkotika, sementara barang bukti lainnya seperti barang kosmetik, oakaian dan bungkus rokok.
“Pemusnahan narkotika kita masukkan dalam blender campur wipol, semenara yang lain-lain ada 39 item yang kita bakar dan ada yang digerinda,”ungkapnya.
Ia juga menyebut, dalam pemusnahan ini, perkara shabu-shabu yang mendominasi yaitu 149 paket dari 41 perkara.
“kami berharap, pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dan peningkatan hubungan dan sinergi antar penegak hukum untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,”harapnya.(Yanti)