MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan, Alamsyah berharap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 56 TPS tersebar di 19 Kabupaten Kota se-Sulsel kesalahan tidak terulang
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel ini menjelaskan, pelaksanaan PSU tersebut antara lain; 10 TPS di Makassar, 4 di Tana Toraja, 4 di Torut, 5 diWajo, 4 di Takalar, 3 di Luwu, 4 Sinjai, 3 di Selayar, 3 di Bone dan selebihnya masing-masing 1 dan 2 TPS.
"Rekomendasi ini sudah berdasarkan aturan yang jelas, karenanya kita pastikan tidak ada lagi kesalahan berulang seperti yang terjadi pada 14 Februari lalu,” tegasnya.
Menurut Alamsyah, rekomendasi pelaksanaan PSU ini berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pengawas TPS yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU setempat untuk dibuatkan keputusan KPU kab/ko berdasarkan pasal 373 ayat 3 UU pemilu.
Rekomendasi ini antara lain berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan PTPS disebabkan karena adanya pemilih tidak bersyarat DPT, DPTb dan DPK dimasukkan sebagai pemilih, pemberian surat suara tidak berdasarkan hak pemilih untuk mendapatkan 5 jenis surat suara atau kurang dari 5 Jenis surat suara berdasarkan regulasi yg ada.
"PSU hanya boleh sekali, sehingga harus dipastikan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang berpotensi merusak proses yang ada di TPS-TPS tersebut," jelasnya. (Fahrullah/B)