MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Makassar bakal melibatkan ahli hukum pada kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPR RI partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Syarifuddin Daeng Punna pihaknya akan melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli. Apalagi pihaknya sudah memberikan beberapa saksi-saksi.
“Kami sudah memeriksa terlapor (Syarifuddin Daeng Punna). dan kami sudah memeriksa juga saksi-saksi dan mungkin dalam 1-2 hari ini kami akan memeriksa dengan ahli terkait atas laporan yang masuk,” kata Dede Arwinsyah.
Untuk jumlah yang dimintai keterangan kata Dede saat ini belum cukup 10 orang. “Kurang dari 10,” ucapnya.
Dede juga menyebutkan jika Sadap sapaan Syarifuddin Daeng Punna masih memungkinkan untuk dimintai keterangan.
“Kalau untuk keterangannya kamu lihat dulu karena keterangan terlapor itu tidak mengikat bagi kami. Kita hanya memberikan ruang untuk dia melakukan pembelaan,” jelasnya.
Diketahui Sadap diduga melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu di masa kampanye di Anjungan Pantai Losari. Bahkan video dugaan politik uang tersebut tersebar di sejumlah media sosial. (Fahrullah/B)