Keluarga Santri yang Meninggal Dianiaya Seniornya Bakal Gugat Perdata Ponpes TQ Al-Imam Ashim Makassar

  • Bagikan
Ponpes Tahfizhul Quran Al-Imam Ashim Kampus II, Kota Makassar

"Jadi komunikasi kami Alhamdulillah berjalan, kami juga sering datang selama proses perawatan di rumah sakit kami selalu berada di sana menjenguk ananda (korban), kemudian kami juga stay 24 jam secara bergilir di rumah sakit," ungkap Jamal. 

"Membangun komunikasi sampai sekarang ini, kita juga hadir di rumah duka sebagai bentuk, kami juga termasuk keluarga pondok juga berduka, bukan memposisikan bahwa kami merasa bahwa ananda itu (korban) bagian dari keluarga kami," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, kasus ini sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. Dimana terduga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Pelaku berinisial AW (15) juga diketahui dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Pasal yang diterapkan Pasal 80 (UU Perlindungan Anak). Dan untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuannya saja beda. Perlakuannya harus dilimpahkan karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024) kemari.

"Kita (penyidik) juga sudah koordinasi langsung dengan Kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan," sambungnya.

  • Bagikan

Exit mobile version