Peran Baru Dewan Pers dalam Perpres Publisher Rights: Membentuk Komite Independen

  • Bagikan
foto: gedung dewan pers

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Dewan Pers Indonesia telah mengumumkan rencana pembentukan Komite Publisher Rights. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights.

Komite ini akan berfungsi sebagai lembaga independen yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa komite ini akan menerima masukan dan mempertimbangkan perkembangan terkini dalam bidang ini.

Salah satu tugas utama komite ini adalah mengawasi penyebaran dan komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas. Komite ini juga akan membantu penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Perpres Publisher Rights mengharuskan perusahaan platform digital untuk memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers dan memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.

Ninik Rahayu menambahkan bahwa independensi komite ini harus dijamin untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Keputusan komite ini akan diambil secara kolektif dan kolegial, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai ahli, termasuk pengacara yang terkait dengan bisnis platform digital.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk tim mitigasi bersama sejumlah perusahaan media setelah terbitnya Perpres Publisher Rights. Tim ini dibentuk untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin timbul sebelum peraturan ini berlaku.

Perpres Publisher Rights diharapkan dapat meningkatkan daya tawar media massa Indonesia dalam menghadapi platform global. Sebaliknya, platform global diharapkan semakin menghargai media dan pemerintah Indonesia.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, R-Perpres Publisher Rights segera disahkan. Targetnya adalah aturan turunan dan SOP akan dituntaskan selama enam bulan ke depan.

  • Bagikan