BONE, RAKYATSULSEL- Masyarakat Kabupaten Bone, khususnya Kecamatan Mare akan mendapatkan kepastian hukum terkait tanah kawasan hutan yang selama ini didiami dan diolah.
Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan membebaskan 11.000 hektar are (ha) kawasan hutan dan khusus di Kecamatan Mare, sekitar 1.486 ha.
Hal itu dikemukakan Ketua Regu Pelaksana Kegiatan Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-hak Pihak Ketiga, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Leny Rachmati, dihadapan Camat Mare, Andi Hidayat Pananrangi dan sejumlah kepala desa di Aula Kantor Camat Mare, Senin (26/02/2024).
"Lahan kawasan hutan yang akan dibebaskan tersebut yakni yang didiami atau pemukiman masyarakat, persawahan dan tempat-tempat fasilitas umum," ujar Leny Rachmati.
Dirinya, bersama tim akan melaksanakan kegiatan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga di Kabupaten Bone.
"Kita akan melakukan pemancangan untuk batas-batas kawasan hutan. Setelah dilakukan pemancangan sebagai tanda batas maka masyarakat sudah dapat mengusulkan sertifikat," ujarnya.
Sementara itu, Camat Mare, Andi Hidayat Pananrangi menyambut baik hal tersebut dan mengharapkan agar kelak masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap lahan kawasan hutan yang selama ini didiami dan digarap yang sudah jadi persawahan.
"Tentu ini suatu hal yang baik bagi masyarakat sebab akan mendapatkan kepastian hukum terkait pembebasan lahan kawasan hutan," ujar Andi Hidayat Pananrangi.
Di Kecamatan Mare ada lima desa yang akan mendapatkan pelepasan/pembebasan lahan kawasan hutan. Masing-masing masing, Desa Batugading seluas 2,67 ha, Desa Lappaupang seluas 184,11 ha, Desa Tellongeng seluas 122,51 ha, Desa Mattirowalie seluas 324,47 ha dan Desa Ujung Tanah seluas 122,18 ha. (Enal)