SIDRAP, RAKYATSULSEL - Munculnya sejumlah polemik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, beberapa hari yang lalu, menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat Sidrap.
PSU yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap dianggap terlalu cepat oleh sebagian pihak, dengan akibat salah satu partai merasa dirugikan oleh pelaksanaan PSU tersebut.
Menyikapi polemik ini, Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin, saat dimintai tanggapan hnaha mengatakan, "KPU Sidrap sebegai penyelenggara hanya mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap. Kami hanya bertindak sebagai pelaksana regulasi." ujarnya kepada wartawan Rakyatsulsel, di halaman kantor KPU, Minggu (25/02/2024),
Saharuddin juga menegaskan, bahwa KPU Sidrap tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut tentang keputusan Bawaslu tersebut.
"Mengenai pemilu ini, ketika ada pihak yang tidak menerima hasilnya, Bawaslu telah menyiapkan ruang untuk penyelesaian sengketa atau pelanggaran administratif," tambahnya.
Saharuddin juga menambahkan bahwa pihak Bawaslu hingga saat ini belum memberikan konfirmasi kepada KPU.
"Tak hanya itu, KPU tidak dapat menunda perhitungan dan rekapitulasi kecuali dalam keadaan bencana alam atau situasi tertentu," jelasnya.
Ketika ditanya tentang mekanisme pelaksanaan PSU, Saharuddin hanya menjawab bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu.
"Undang-Undang Nomor 7 menyatakan bahwa KPU wajib mengikuti rekomendasi dari Bawaslu. Jika rekomendasi telah dikeluarkan, maka KPU harus menindaklanjutinya. Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya, kita dapat mengonfirmasi kepada Bawaslu mengenai alasan dan temuan yang mendasari rekomendasi tersebut," pungkasnya. (Ridwan)