PASANGKAYU, RAKYAT SULSEL -- Satu anggota Polres Pasangkayu berinisial Brigpol H diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba.
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (kapolda Sulbar) berdasarkan Salinan dan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 Tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tanggal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran.
“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” ucap Waka Polres, Senin (26/2).
Lebih lanjut, Wakapolres, mengatakan, adapun atensi dari pimpinan tertinggi polri dan Kapolda sulbar yaitu, Polri harus memberantas peredaran narkoba.
Wakapolres juga mengingatkan secara tegas kepada seluruh jajaran Polres Pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum apalagi terlibat hukum kasus narkoba.
Menurutnya, keputusan itu tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang. (Sudirman).