SOPPENG, RAKYATSULSEL- Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kegiatan itu dilakukan untuk memasifkan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) pasca Pemilu 2024.
Kegiatan rapat itu digelar Selasa, 27 Februari 2024 di Hotel Maryam Palace, Kabupaten Soppeng.
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Soppeng ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare di Hotel Maryam Palace dengan mengusung tema Pengawasan Keberadaan & Kegiatan WNA Pasca Pemilu 2024.
Hadir dalam kegiatan itu, Hadi Indrjaya, S.IP. (Kepala Badan Kesbangpol Kab. Soppeng), A. Dhamra (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Soppeng), Andi Faizal (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Soppeng), Anggoro Widjanarko, (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare), Andi Brian Hermawan ( Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Parepare), Habar Ardiansyah (Kasubsi Intelijen Kanim Kelas II TPI Parepare), Musriadi (Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kab. Soppeng), Kapt. Muh. Hatta (Pasi Intel Kodim 1423 Soppeng). AKP. Welfriek K. Ambarita. (Kasat Intelkam Polres Soppeng). Selanjutnya, Sarjan (Intel Kejaksaan Negeri Soppeng), Rusdi (Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kab. Soppeng), Andi Pahriana (Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab. Soppeng), Tenney S. Anggu (Kemenag Kab. Soppeng), Suriani (Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Soppeng), Muhammad Irdam (Analis Intelijen Badan Kesbangpol Soppeng), Mawiruddin (Analis Kebijakan Badan Kesbangpol Soppeng), dan Para Camat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Anggoro Widjanarko mengatakan, dari hasil diskusi Rapat Timpora tersebut menekankan, Timpora merupakan unsur Pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan Operasional guna terlaksananya deteksi Dini terhadap Keberadaan Warga Negara Asing di Wilayah Soppeng.
“Terbentuknya Timpora ini diharapkan adanya kesepemahaman bersama tentang standar operasional Pengawasan Orang Asing dengan tetap menjunjung etika dan Hak Asasi Manusia secara proporsional dengan pendekatan security dan prosperity aproach,” ujarnya.
Dalam pemantauan orang asing lanjut dia, sangat diperlukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain pemerintah, swasta, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atau informasi dan data peristiwa serta pemberdayaan aparatur pemerintah daerah mulai dari di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan hingga di tingkat RT/RW.
“Penanganan kasus-kasus ataupun permasalahan terkait Keberadaan dan Kegiatan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memerlukan kerjasama anggota Timpora, oleh karena itu dengan adanya Rapat Timpora ini dapat menjadi sarana bagi anggota Timpora untuk saling bertukar informasi data terkait keberadaan dan kegiatan orang Asing di wilayah Kabupaten Soppeng sehingga data tersebut dapat tersinkronisasi,” harap Anggoro.
Perlunya Sinergitas antar anggota Timpora di Kab Soppeng dalam hal pengawasan orang asing Pasca Pemilu 2024 untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, mencegah potensi gangguan keamanan, dan memastikan WNA yang berada di Indonesia khususnya di Kab. Soppeng mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Oleh karena itu, Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kab. Soppeng diharapkan dapat mewujudkan kolaborasi lintas instansi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan saling bertukar informasi atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Soppeng Pasca Pemilu 2024,” tandasnya.
Dari rapat itu juga menyimpulkan, sepanjang pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Soppeng hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh WNA. (*)