Bagaimana para pengamat politik menilai penggunaan hak angket ini? Direktur Institute Profetik, Muh Asratillah, menjelaskan bahwa hak angket merupakan salah satu alat yang dimiliki anggota DPR yang diatur oleh undang-undang.
Dia menjelaskan bahwa hak ini berupa penyelidikan ketika pemerintah diduga melanggar undang-undang atau konstitusi.
"Saya rasa, usulan penggunaan hak angket harus dilihat sebagai bagian yang wajar dalam demokrasi kita. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga keseimbangan antara lembaga legislatif dan eksekutif," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan hak ini akan memperkuat posisi lembaga legislatif, khususnya DPR, di mata masyarakat dan dalam hubungannya dengan pihak eksekutif.
"Dan ini juga akan memperkuat lembaga legislatif dalam hubungannya dengan eksekutif, karena selama ini terdapat indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak eksekutif dalam mengelola negara," tambahnya.
Jika ada motif politik di balik penggunaan hak angket ini, Asratillah mengatakan bahwa hal tersebut haruslah dianggap sebagai bagian dari proses politik yang wajar.
Menurutnya, karena DPR adalah lembaga politik yang diisi oleh anggota partai politik,