Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Brantas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Arief Dimjati menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang digelar oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
"Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dilakukan ini sangat membantu kami dalam melakukan rehabilitasi bagi para pengedar, pecandu dan penyalahguna narkoba," ujarnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, di Tahun 2024 ini, Lapas Narkotika Pangkalpinang melakukan Rehabilitasi Pemasyarakatan terhadap 140 orang Warga Binaan dari total keseluruhan 913 orang.
Nur Bambang menuturkan, rehabilitasi akan dilaksanakan selama 6 bulan dengan 6 tahapan. Yaitu tahapan skrinning warga binaan; asesmen awal dan WHOQOL Awal (Instrumen Penilaian Kualitas Hidup secara umum dan menyeluruh kepada residen Rehabilitasi); Tes Urine Awal; Assesmen Akhir dan WHOQOL Akhir (Instrumen Penilaian Kualitas Hidup secara umum dan menyeluruh kepada residen Rehabilitasi); Tes Urine Akhir; serta Kegiatan harian Residen seperti Morning meeting, Bimbingan Rohani, Olahraga, Konseling, Seminar dan Wrap-Up.
"Terima kasih atas sinergi, dan kerja sama dari semua pihak yang mendukung Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk mencapai tujuan pemasyarakatan, yakni untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak lagi mengulangi tindak pidana," ujar Kalapas.