Kemenkumham Babel Gelar Rehabilitasi Pemasyarakatan 140 WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang

  • Bagikan
Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan kepada 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (27/02/2024).

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL – Kakanwil Kemenkumham Babel yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar buka kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan kepada 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (27/02/2024).

Muslim Alibar mengatakan, tujuan dari rahabilitasi sosial bagi penyalahgunaan narkoba adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seorang mampu memelihara pemulihannya serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan rehabilitasi sosial ini dapat memulihkan kembali kehidupannya sehingga menjadi contoh yang baik WBP yang lain,” ujar Muslim.

Muslim mengingatkan agar menjalankan program rehabilitasi ini se-efektif mungkin, diharapkan kedepannya peserta rehabilitasi dapat lebih produktif serta lebih baik kualitas hidupnya, juga dapat dijadikan sebagai persiapan Warga Binaan untuk menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat.

Para peserta rehabilitasi ini diharapkan bisa mendapatkan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap haknya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan serta dapat kembali pulih baik secara biologis, psikologis dan sosial dari ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya

  • Bagikan

Exit mobile version