"Apalagi surat suara harus kita pesan di Jawa, makanya itu tidak memungkinkan. Undangan pemanggilan juga tidak memungkinkan disaat keluarnya rekomendasi tanggal 23. Jadi itu masalahnya, bagi kami apa yang dilakukan KPU Maros sudah benar, tidak memungkinkan melaksanakan PSU," tandasnya.
Ketua KPU Maros, Jumaedi, menambahkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU adalah 10 hari setelah hari pencoblosan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 25. Namun, rekomendasi dari Bawaslu diterima oleh KPU Maros hanya satu hari sebelum batas waktu PSU berakhir. Hal ini membuat KPU Maros tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan yang diperlukan.
"Kalau Cenrana (rekomendasi) datang di kecamatan malam, setelah PPK kaji kemudian diteruskan ke kami, jadi kami pleno pukul 10.00 malam. Sudah tidak cukup waktu," ujarnya.
Pihak KPU Maros juga menyoroti bahwa surat rekomendasi untuk PSU di salah satu TPS diterima pada malam hari, yang membuat waktu yang tersedia semakin terbatas. Dengan kondisi ini, KPU Maros menyimpulkan bahwa mereka tidak dapat melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.
KPU Sulsel dan KPU RI telah menerima alasan dari KPU Maros, dan akan berkonsultasi lebih lanjut mengenai masalah ini. Meskipun Bawaslu Maros menyatakan keberatannya, KPU menilai bahwa kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan PSU telah terjadi, sehingga tidak ada masalah yang serius terjadi. (Yadi/B)