MAKASSAR, RAKYATSULSEL - KPU Kabupaten Maros menolak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai rekomendasi Bawaslu. Alasan utama penolakan tersebut adalah karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan untuk menggelar PSU sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Menurut Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, KPU Maros menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu pada tanggal 23 Februari, hanya satu hari sebelum batas waktu pelaksanaan PSU yang ditetapkan oleh undang-undang pada tanggal 24 Februari. Kondisi ini membuat KPU Maros tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan logistik yang diperlukan untuk PSU.
"Jadi KPU Maros itu mendapatkan rekomendasi PSU tanggal 23, itu sehari sebelum berakhir PSU sementara kita harus melaksanakan PSU tanggal 24. Disaat tanggal 23 surat rekomendasi di terima tidak mungkin lagi, KPU Maros menyiapkan logistik," ujar Hasbullah saat ditemui di KPU kantor Sulsel, Selasa (27/2/2024).
Hasbullah menjelaskan bahwa untuk PSU, kesiapan logistik harus sesuai dengan kebutuhan, dan surat pemberitahuan kepada semua TPS harus diberikan sebelum hari pencoblosan. Namun, dengan waktu yang sangat singkat antara penerimaan rekomendasi dan batas waktu pelaksanaan PSU, kondisi ini tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
"Jadi KPU Maros tidak menolak rekomendasinya tapi hari pelaksanaannya yang tidak memungkinkan lagi digelar sebagai UU Nomor 7 terkait dengan PSU yaitu 10 hari setelah hari pencoblosan itu jatuhnya tanggal 24, rekomendasi keluar tanggal 23," jelasnya.