Ulama Perempuan NU Raih Gelar Doktor Ushul Fikih di Al-Azhar Kairo dengan Predikat Summa Cumlaude

  • Bagikan
Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA

KAIRO, RAKYATSULSEL - Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA, salah seorang pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBMI) PBNU di bawah kepemimpinan KH Yahya Cholil Tsaquf, berhasil mempertahankan disertasi Doktoral dengan predikat tertinggi Summa Cumlaude bidang Ilmu Ushul Fikih di Universitas Al-Azhar (Putri) Kairo Mesir, Minggu, 25 Februari 2024 bertepatan dengan 15 Sya’ban 1445 Hijriyah.

Disertasi Doktoral Hj. Iffatul Umniati Ismail mengangkat judul “Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa MUI dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih“ ini di bawah supervisi Promotor Prof. Dr. Suheir Rashad Mahna, Guru Besar Ushul Fikih, Fakultas Studi Islam dan Arab, dan Co-Promotor, Prof. Dr. Turkiyah Mostafa El Sherbini, Guru Besar Ushul Fikih Studi Islam dan Arab.

Para penguji, Prof. Dr. Mostafa Farag Fayyadh, Guru Besar Ushul Fikih, Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar Prof. Kafr El Sheikh dan Prof. Dr. Mahmoud Hamed Utsman, Guru Besar Ushul Fikih, Syariah Qanun, Universitas Al Azhar, Provinsi Thanta menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas disertasi yang telah ditulis oleh Iffatul Umniati.

“Promovendus telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al-Azhar dalam konteks kemodernan; terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas!,” ungkap Dr. Mahmoud.

Untuk itu, beliau menyarankan agar disertasi ini dibuatkan versi lain yang “lebih ringan” agar dapat dinikmati oleh masyarakat awam.

Sementara itu, Prof. Dr. Mostafa Farag Fayyadh merekomendasikan agar disertasi ini diberi catatan penting yang menjelaskan pengertian setiap terma klasik dan modern yang ada di dalamnya. Karena ada pembaca dari kalangan yang awam, ada juga pembaca yang menguasai istilah-istilah klasik tetapi tidak terbiasa dengan idiom-idiom kemodernan.

  • Bagikan

Exit mobile version