Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu di Rutan Kelas IIB Sidrap

  • Bagikan
Bawaslu Kabupaten Sidrap melakukan investigasi dengan mendatangi Rutan Kelas IIB Sidrap terkait adanya vedio beredar warga binaan rutan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. Foto: RIDWAN WAHID/RAKYATSULSEL/A

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Rutan Kelas IIB Sidrap.

Sebelumnya, viral di media online terkait adanya vidio beredar warga binaan rutan pemasyarakatan kelas IIB Sidrap yang melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.

Ada pun vidio yang beredar itu menyebutkan adanya dugaan uang yang diberikan oknum petugas berinisial AG yang kabarnya diberikan oleh oknum caleg tertentu.

Menyikapi adanya vidio tersebut, Bawaslu Sidrap melakukan investigasi dengan mendatangi Rutan Kelas IIB Sidrap.

Kedatangan Bawaslu ini di pimpin langsung Ketua Bawaslu Sidrap Muhardin, Koordinator Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Andi Syaiful dan beberapa Staf Bawaslu Sidrap.

Andi Syaiful yang di temui di Rutan Kelas IIB Sidrap mengatakan, kedatangannya ke Rutan atas aturan Bawaslu. Terkait adanya informasi masyarakat dan merespon hal tersebut dengan melakukan penelusuran adanya dugaan praktik pemberian uang di dalam Rutan Sidrap jelang pemilihan umum.

"Untuk saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang di duga terlibat dalam vidio tersebut dan kita akan tuangkan di hasil penelusuran. Baik dari kepala rutan dan beberapa orang lain seperti salah satu narapidana kami akan tuangkan di laporan hasil penelusuran apakah ada pelanggaran atau tidak," ucapnya.

Sementara Kepala Rutan Sidrap Iskandar Djamil membenarkan adanya kunjungan Bawaslu Sidrap untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran di dalam Rutan Sidrap. (Ridwan Wahid/B)

  • Bagikan