BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Serahkan Santunan Rp42 juta

  • Bagikan

SINJAI, RAKYATSULSEL- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sinjai memberikan bantuan kepada
petugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Sinjai yang meninggal dunia bernama Masjur.

Bantuan kematian yang diberikan senilai Rp42 juta.

Masjur merupakan Petugas Ketertiban TPS 13, Desa Talle Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Almarhum berangkat ke kota Makassar mengantarkan gaji teman kerjanya pada 17 Februari lalu. Setelah itu, Masjur pulang dan rehat di rumah saudaranya. Tidak lama kemudian ada keluhan sakit ulu hati dan hanya beberapa menit akhirnya meninggal dunia pada pukul 15:00 Wita di Batuleppa, Desa Talle.

Karena sudah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, maka Masjur berhak mendapatkan santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta.

Penyerahan simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Sinjai, Andi Nurisma Kepada ahli waris Masjur dan disaksikan oleh Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin.

Diihadiri pula Sekretaris KPU Nurkhaeriyyah, Komisioner KPU Supratman beserta Staf KPU.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang MakassarI Nyoman Hary Sujana berharap dengan adanya santunan yang didapatkan pihak keluarga yang ditinggalkan dapat menjadi modal untuk melanjutkan hidupnya.

"Kami berharap seluruh pekerja formal ataupun non formal kantor Cabang Sinjai dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, agar para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan aman," harapnya. (Hikma/B)

  • Bagikan

Exit mobile version