"Ini, kita bisa buktikan dengan hasil pemeriksaan dari analis digital bahwa pada adegan ke 13 yaitu pada jam 15.11 WIB tersangka YA mencari di internet dan mengakses CCTV Kolam Renang Palem dengan menggunakan telepon selulernya. Ini berdasarkan keterangan dari ataupun hasil pemeriksaan dari analis digital," pungkasnya.
Wira memasukkan hasil analisis digital tersebut sebagai pertimbangan dalam menentukan penerapan pasal terhadap tersangka.
"Ini sebagai bahan nantinya kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana, " tuturnya.
Wira juga menambahkan bahwa melalui rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang rangkaian peristiwa, mulai dari awal hingga korban memasuki kolam renang, kemudian ditenggelamkan, hingga diangkat dan kemungkinan dibawa ke rumah sakit.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyiapkan minimal 49 adegan rekonstruksi terkait kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di dua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem di Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Terdapat 49 adegan, lokasi pertama dilaksanakan di Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00-12.00 WIB dengan adegan nomor dua sampai 12," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/2).
Sedangkan adegan nomor 1, 14-49C akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Renang Palem di Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dari sekitar pukul 13.30 hingga 16.30 WIB. (JP/RAKSUL)