"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum (No 16/2011), negara menjamin hak warganya, khususnya bagi orang atau kelompok miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, diimplementasikan dalam wujud pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis). Dengan harapan, setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," jelas Nasruddin.
"Potret dari sebuah negara hukum adalah harus ada tingkat kesadaran hukum di masyarakat. Kesadaran hukum harus dimulai dari masyarakat. Setelah ada ketaatan dan kepatuhan, ini akan menjadi simbolisasi/gambaran bahwa kita adalah cerminan negara hukum," Lanjut Nasruddin.
Ia juga menyampaikan, untuk mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum terdapat syarat-syarat administrasi penerima bantuan hukum yang harus dipenuhi yaitu harus memiliki surat keterangan tidak mampu, memiliki identitas diri, dan memiliki surat kuasa. Selanjutnya penerima bantuan hukum dapat mengisi formulir permohonan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) setempat.
Selanjutnya, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel yang diwakili oleh Devita Ayu, memberikan materi tentang pentingnya pemahaman Undang Undang ITE.
Devita menyampaikan terkait dengan pentingnya bermedia sosial, apa itu Hoax dan penyebar berita bohong, dalam bermedia sosial kita harus sangat bijak bagaimana bersikap dan bertutur, ini sangat sering terjadi dalam lingkungan Masyarakat.