Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mereka hanya ingin memberi pelajaran kepada Bintang karena merasa tersinggung dengan keluhannya.
Keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi yang menangani kasus penganiayaan santri ini juga masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, pengasuh pesantren, Gus Fatih, mengaku tidak mengetahui kejadian penganiayaan tersebut.
Ia mengatakan bahwa ia mendapat laporan bahwa Bintang jatuh terpeleset di kamar mandi dan tidak sempat melihat kondisinya karena sibuk mengurus ambulans dan keperluan lainnya.
“Saat itu saya capek dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana (Banyuwangi),” kata Gus Fatih.
Gus Fatih juga menyatakan bahwa ia akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan dan siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi di pesantrennya.