Sekretaris Umum Yayasan Masjid Raya Ustaz Irfan Sanusi Baco membenarkan perihal penolakan tersebut.
Dijelaskan Ustaz Irfan, permohonan izin yang ditandatangani oleh Kabag Kesra Makassar dengan kop Kantor Walikota Makassar, tidak diketahui oleh Walikota dan Sekda.
"Saya baru tahu bahwa akan ada Tabligh Akbar Khalid Basalamah setelah di Telpon beberapa Ormas dan sudah beredar Flyer di beberapa Medsos dan WAG sebelum ada persetujuan tertulis dari Yayasan," ujar Ustaz Irfan kepada fajar.co.id, Selasa (27/2/2024).
Ustaz Irfan bilang, setelah melakukan koordinasi, diketahui Kabag Kesra telah menemui pihak yayasan dan meminta izin perihal tempat.
Hanya saja, untuk kegiatan Tabligh Akbar tersebut, tidak disebutkan siapa yang akan mengisi sebagai penceramah.
"Setelah koordinasi dengan Gurutta Ketua Yayasan ternyata beliau ditemui langsung oleh Kabag Kesra dan minta tempat di Masjid Raya untuk tabligh Akbar tanpa menyebut siapa yang akan berceramah mengisi tabligh Akbar tersebut," tukasnya.
Lanjut Ustaz Irfan, Surat Resmi permohonan Lokasi baru diketahui pada Minggu atau Senin malam dan diserahkan ke Ketua Yayasan.
"Hasil pertemuan Walikota dan Kapolrestabes serta Ketua Yayasan bahwa Walikota tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu rencana oleh Kabag Kesra tentang Tabligh Akbar tersebut," ucapnya.
Olehnya itu, kata dia, Walikota memanggil Kabag Kesra untuk minta mengalihkan Tabligh Akbar tersebut dari Masjid Raya ke masjid lain.
"Polrestabes hanya mengizinkan tabligh Akbar di Masjid 99 Kubah," sebutnya.
Ustaz Irfan menuturkan, sesuai hasil pertemuan Ketua Yayasan, Walikota, dan Kapolrestabes, pertimbangan dari Ormas Islam juga mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban pasca Pilpres.
"Maka Ketua Yayasan meminta untuk dibuatkan surat tersebut tidak memberikan izin tempat," kuncinya.
(fajar/raksul)