JAKARTA BARAT, RAKYATSULSEL - Polisi menetapkan D, 40, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang tewas dalam keadaan membusuk di indekos kawasan Tambora, Jakarta Barat. Diketahui perempuan itu berinisial S, 50, dan ditemukan tewas dalam kondisi indekos yang dikunci dari luar.
"Sudah (tersangka)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi saat ditemui wartawan, Rabu (28/2).
Ia mengatakan bahwa saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Tambora.
"Udah (ditahan). Ancaman hukum 20 tahun penjara," ungkapnya.
Syahduddi menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa mayat perempuan berinisial S, 5, yang sudah membusuk di Tambora, Jakarta Barat, diduga karena pembunuhan. Hal itu berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan kepolisian.
"Sementara ada mengarah ke pembunuhan, tapi masih kita dalami kita menunggu hasil autopsi," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/2).