JAKARTA, RAKYATSULSEL – Ayah kandung Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, Angger Dimas, menghadiri rekonstruksi kasus kematian anaknya.
Angger Dimas terpantau hadir di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (28/2).
Dalam kesempatan tersebut, Angger Dimas mengaku terpukul melihat rekonstruksi kematian anaknya yang diperagakan oleh tersangka YA, 33.
“Kalau dari saya sih itu kejam, tetap kejam,” ungkap Angger, yang dikutip dari Antara, usai melihat rekonstruksi kematian anaknya tersebut.
“Yang paling mengenaskan itu pas anak saya ditendang,” tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melakukan 102 adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang Palem.
“Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam, sejumlah 102 adegan. Dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Sebelum melakukan rekonstruksi di kolam renang, pada Rabu pagi pihaknya telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan.
“Tadi kita mengawali kegiatan di Polda Metro Jaya, yang mana diasumsikan Polda adalah rumah dari tersangka. Berawal pada pukul 10.45 WIB yang mana di Polda melaksanakan adegan 13 kali. Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan,” ujarnya.
Dari Polda, pihaknya menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, melakukan pemanasan, hingga masuk ke dalam kolam.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.
“Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi,” katanya.
Kegiatan rekonstruksi untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi, didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan.
“Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas,” ucapnya.
Hingga saat ini, Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, saksi ahli sebanyak 9 orang dan pemeriksaan tersangka YA.
Tersangka YA, yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (jp/raksul)