MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Makassar bakal mensyaratkan memiliki kartu BPJS Kesehatan. Berlaku mulai 1 Maret.
Hal itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Makassar masuk dalam wilayah yang menerapkan kebiajkan itu.
Kepala Cabang BPJS Kota Makassar, Muhammad Aras membenarkan hal tersebut. Ia bilang penerapannya 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
"Terkait implementasi kepesertaan JKN aktif pada perpol no 6 thn 2023, kementerian/lembaga atas inpres no 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN. Per tgl 1 Maret hingga 31 Mei 2024," kata Muhammad Aras saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Penerapan kebijakan itu, kata dia menggandeng sejumlah pihak. Diantaranya Polrestabes Makassae dan Polsek Rappocini.
"Terdapat 6 daerah yang menjadi uji coba termasuk kota makassar," ungkapnya.
Meski begitu, untuk sementara hanya dalam tahap sosialisasi. Yakni mengedukasi ke masyarakat terkait peran BPJS Kesehatan dalam penerbitan SKCK.
"Pada tahap uji coba ini sifatnya masih sebatas sosialisasi dimana peserta masih dapat. Tetapi dilayani dengan tetap," tuturnya.
Ke depannya, kebijakan tersebut bakal dilaksanakan secara nasional.
"Adapun implementasi secara nasional direncanakan pada bulan september 2024," terangnya. (fjr/raksul)