100 WNI Bermasalah di Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Entikong

  • Bagikan
WNI Bermasalah di Malaysia Dideportasi

RAKYAT SULSEL.CO - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatsan (BNPP) memfasilitasi kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI)- B dari Malaysia pada Selasa, 28 Februari 2024.

WNI-B merupakan Warga Negara Indonesia yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman di Malaysia, sehingga harus dipulangkan kembali ke wilayah negara Indonesia melalui mekanisme deportasi.

Sebanyak 100 WNI-B dideportasi dari Depot Imigresen Malaysia Bekenu, Miri melalui jalan darat sejak Senin (26/02/2024). Dari sejumlah 100 WNI-B yang dideportasi terdapat 82 laki-laki, 15 perempuan dan 3 anak-anak.

Salah satu deportan, Uli Ardana alias Uli Wardana Supirman (50) asal Sambas, Kalbar mengungkapkan bahwa paspornya tidak ada atau hilang selama bekerja di Malaysia.

Ia juga mengungkapkan selama 7 tahun bekerja, terpaksa selalu menghindar, dan cari cara saat pemeriksaan petugas di Malaysia.

Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau, Agud Gudiyahman, mengatakan bahwa satu per satu deportan nanti akan diwawancarai dan pelaksanaan pemulangannya akan dilakukan secara terkoordinir.

Apabila ada deportan yang berasal dari luar Kalbar, lanjut Agud, maka pihaknya akan serahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar di Pontianak.

Sedangkan bagi deportan asal Kalbar kita fasilitasi di Rumah Ramah (Shelter) PMI. "Namun, kami juga mempersilahkan bagi mereka yang ingin pulang secara mandiri,” jelasnya.

Proses pemeriksaan deportan dimulai dari counter imigrasi dan bea cukai pada lantai 1 pintu kedatangan. Kemudian dilanjutkan proses pendataan oleh P4MI di lantai 2 pintu kedatangan PLBN Entikong.

  • Bagikan