SIDRAP, RAKYATSULSEL - Terkait aksi yang dilakukan oleh ibu-ibu warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap beberapa hari yang lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap angkat bicara.
Koordinator divisi pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, Andi Syaiful, yang ditemui di kantor Bawaslu Sidrap pada Jumat (01/03/2024), menyatakan bahwa Bawaslu lebih fokus pada Pasal 490.
Tindakan kepala Desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu menjadi perhatian utama, dan Bawaslu hanya akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ketika ada peristiwa dugaan pelanggaran pemilu di Sentra Gakkumdu, hal tersebut juga akan kami sertakan dalam proses penyelidikan atau klarifikasi," ujar Andi Syaiful.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Sidrap akan memanggil beberapa orang termasuk pelapor dan beberapa saksi terkait aksi ibu-ibu di Desa Mattirotasi. Selain itu, jika ada temuan terkait politik uang, hal tersebut juga akan ditindaklanjuti, namun saat ini fokusnya adalah pada fakta yang disampaikan oleh pelapor.
Ditanya mengenai sanksi yang akan diterima jika terbukti bersalah, Andi Syaiful menjelaskan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Pasal 490.
"Apabila kepala Desa terbukti dalam putusan pengadilan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, sanksinya adalah pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah," ujarnya.
Untuk calon anggota Legislatif yang namanya disebut, Bawaslu masih dalam tahap penyelidikan. "Jika nantinya terbukti bahwa calon tersebut terlibat dalam pelanggaran pemilu, kami akan menyesuaikan dengan Pasal yang bersangkutan, dan kami fokus pada Pasal 940," tambahnya. (Ridwan)