RAKYAT SULSEL.CO - Berikut ini beberapa hal yang disengaja untuk membatalkan puasa. Selain memahami prinsip dasar puasa dan menaati aturan puasa yang telah ditentukan.
Umat Islam wajib menjaga diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasanya.
Delapan hal berikut ini yang membatalkan puasa:
- Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh
Bila ada organ yang masuk ke dalam salah satu lubang, maka itu adalah makanan, minuman, atau yang lainnya.
Sekalipun berbentuk benda, itu keluar dari dalam, kemudian berdasarkan organ dalam) mulut, telinga, hidung.
- Memasukkan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalur
Selain itu, jika seseorang memasukkan obat dengan memasukkan suatu benda melalui jalur anterior (qubul) atau jalur posterior (anus).
Dalam hal ini, kecepatan tinggi dinonaktifkan. Misalnya saja penderita wasir atau penderita sakit yang dipasangi kateter urin.
- Muntah yang Disengaja
Muntah yang disengaja merupakan salah satu cara berbuka.
Namun jika seseorang muntah secara tidak sengaja atau tiba-tiba dan tidak menelan muntahannya, maka puasanya tetap sah.
- Hubungan seksual yang disengaja
Hubungan seksual yang disengaja dengan lawan jenis pada hari puasa dapat mengakibatkan batalnya puasa.
Dalam hal ini, selain pembatalan, pelanggarannya dikenakan denda atau kaffarat.
Dendanya adalah puasa dua bulan berturut-turut.