Izin Mendirikan Gedung PBG Mulai Diberlakukan Per 1 Maret

  • Bagikan
KICK OFF. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (tengah) didampingi oleh Kepala DPMPTSP Makassar, Helmy Budiman (kiri) dan Kepala Bappeda Makassar Zulkifli Nanda (kanan), pada Kegiatan Kick Off Pelaksanaan PBG melalui SIMBG, di Hotel Myko Makassar, Jumat (1/3/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar saat ini mulai memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Makassar untuk izin pembangunan gedung.

PBG mulai berlaku per tanggal 1 Maret 2024. Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah melakukan simulasi penerapan PBG ini sejak bulan Januari hingga Februari 2024.

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Nantinya, penerbitan PBG ini dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses melalui website http://simbg.pu.go.id/.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pada Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi PBG.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, dengan penerapan PBG ini memberikan keyakinan bahwa Kota Makassar telah menjadi Kota Dunia.

"Sebagai kota yang selalu punya semangat menjadi kota dunia, maka hadirnya PBG tentunya akan memberi kita keyakinan, bahwa akhirnya Kota Makassar menjadi kota dunia kira kira seperti itu," ucap Danny pada Kegiatan Kick Off Pelaksanaan PBG melalui SIMBG, di Hotel Myko Makassar, Jumat (1/3/2024).

Sebab penerapan PBG di Kota Makassar, kata Danny, sapaan akrabnya menambah kepercayaan masyarakat, utamanya investor untuk mengembangkan investasinya. Apalagi, dalam pengurusan PBG ini dilakukan secara online.

Sehingga pihaknya memberikan kemudahan dalam proses perizinannya. Di mana, Ia menilai PBG ini jauh lebih baik dari peraturan perizinan-perizinan sebelumnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan untuk perbedaan IMB dengan PBG terdapat pada persyaratannya, yakni, persyaratan tambahan diberikan dari Kementerian ATR/BPN.

Sedangkan, untuk kemudahan yang diberikan oleh PBG, kata Helmy, tergantung pada kelengkapan dokumen. Di mana, para pemohon atau yang memasukkan berkas tidak memenuhi syarat secara administrasi tentunya tidak dapat diproses perizinannya. Karena PBG telah menggunakan sistem dan sudah terukur.

Sehingga, pelaksanaan izin bangunan itu sudah bisa dipastikan ukurannya.

"Tapi begitu lengkap secara prosesnya itu bisa kita pastikan dia sudah mempunyai ukuran dalam waktu pelaksanaan atau dalam waktu kajian untuk dokumen," terang Helmy. (Shasa/B)

  • Bagikan