MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan rekapitulasi hasil pemilu 2024 tingkat Kota. Sayangnya, tindakan "pembegalan" suara semakin meluas dan berlanjut di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat perhitungan suara.
Terbaru, seorang oknum (SR), seorang anggota KPPS di TPS 45 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diduga kuat merusak lembaran kertas hak suara yang telah dipilih oleh warga pada hari pemilihan.
Modus operandi petugas ad hoc ini terbongkar saat dia hendak menghitung suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar Daerah Pilihan 5 (Dapil 5). Namun, alih-alih menghitung, pelaku dengan sengaja melubangi lembaran kertas suara menggunakan kuku, membuatnya rusak dan dianggap batal oleh petugas di lokasi TPS.
Meskipun belum ada keterangan resmi dari pihak KPU atau Bawaslu, KPU Makassar mengakui bahwa sejak dimulainya rekapitulasi dari tingkat TPS hingga Kecamatan, berbagai insiden telah terjadi.
"Memang benar, sejak setelah pencoblosan, dalam proses rekapitulasi dari tingkat TPS oleh KPPS hingga ke tingkat Kecamatan oleh PPK, terjadi berbagai masalah, termasuk terkait suara Caleg," ujar seorang perwakilan KPU Makassar, Jumat (1/3/2024).
Dia juga mengakui adanya kendala dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, seperti ketidaksesuaian antara jumlah suara akhir dengan jumlah pemilih dan data yang disampaikan oleh saksi.
"Misalnya, masalah kesalahan perhitungan, hampir semua kecamatan mengalami hal yang serupa. Jadi, jika angkanya tidak sesuai, surat suara harus dibuka kembali dan dihitung ulang untuk memastikan jumlah suara yang sah," jelasnya.