Kereta Api Berhak Tuntut Pengendara yang Terobos Jalur hingga Terjadi Kecelakaan

  • Bagikan

RAKYAT SULSEL.CO - Angka kecelakaan antara kereta api dan kendaraan lain di jalur perlintasan relatif cukup tinggi.

Berdasarkan data yang didapat dari Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), periode 2018 hingga 2024 jumlah kecelakaan antara kereta dan pengguna jalan ada 1.959 kasus.

Adapun rinciannya 1.688 kasus pada perlintasan KA yang dijaga dan sisanya 271 perlintasan tidak terjaga. Selain itu, jumlah korban mencapai 1.412 orang.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto memaparkan, penyebab kecelakaan ini terjadi karena kurang disiplinnya pengguna jalan lain dan ketidaktahuan cara melewati perlintasan kereta api baik yang dijaga maupun tidak (perlintasan resmi maupun liar).

"Pengendara tidak melihat kanan kiri ruang bebas rel KA bila mau melintasi JPL (Jalur Perlintasan Langsung). Ada palang pintu atau tidak seharusnya berhenti sejenak memastikan KA ada yang mau lewat atau tidak," ujarnya kepada fin.co.id, Kamis 29 Februari 2024.

Ia juga meminta untuk kendaraan berhenti melewati batas palang pintu ketika telah tertutup dan tidak menerobos saat palang pintu belum terbuka sempurna dan alarm masih berbunyi.

"Menerobos JPL pada saat palang pintu tertutup sempurna sebelum KA datang dalam Undang Undang No 23 tahun 2007 dan UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) terdapat kesamaan beleid keselamatan, yakni kendaraan apapun harus mendahulukan KA yang melintas," tandasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version