MK Hapus Ambang Batas PT, Begini Respons Parpol di Sulsel

  • Bagikan
Kantor Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, Akhmad Rianto, Ketua Exco Partai Buruh Sulsel, menilai bahwa penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam pemilu telah menyebabkan suara rakyat hilang dan tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

"Kami melihat bahwa ambang batas tersebut tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu yang dijamin oleh konstitusi. Kehadiran partai-partai kompetitif dalam pemilihan presiden haruslah dijaga, tidak boleh dihilangkan," katanya.

Meskipun keputusan MK ini tidak berlaku untuk Pemilu 2024, namun dinilai akan memberikan dampak positif pada Pemilu 2029 mendatang.

Menurutnya, dalam era demokrasi saat ini, ambang batas parlemen 4 persen tersebut telah membatasi hak rakyat. Penentuan ambang batas ini juga dinilai tidak didasari oleh perhitungan yang jelas.

"Penentuan ambang batas parlemen dengan rumus yang rumit telah membuat beberapa partai tidak dapat berpartisipasi. Ini adalah pembatasan yang tidak adil," tandasnya.

Ambang batas parlemen (PT) merupakan syarat minimal bagi partai politik untuk dapat memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Syarat ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.

  • Bagikan

Exit mobile version